Lensa Purbalingga - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil meringkus GR (22) pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada DA (15) di salah satu hotel wilayah Baturaden, Banyumas. Peristiwa pencabulan terjadi pada hari Selasa 5 Januari 2021.
Baca Juga: Hujan Deras Akibatkan Banjir dan Tanah Longsor di Karangmoncol
"Korban warga Kecamatan Kembaran, Puwokerto. Ia masih sekolah duduk di kelas IX," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Selasa 12 Januari 2021.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban menginap di salah satu hotel kawasan Baturaden. Pada saat menginap itulah pelaku melakukan pencabulan.
Baca Juga: Kepergok Sedang Curi Motor, Warga Kebumen Ditangkap Polisi
Aksi bejat pelaku tersebut bisa diketahui setelah korban pulang dan mengadu kepada orang tuanya kalau dia telah dicabuli.
"Pelaku kita amankan di sebuah bengkel pada Senin 11 Januari 2021 kemaren," terangnya.
Baca Juga: Hujan Deras Sejak Sore Hari, Aliran Sungai Langkap Meluap ke Jalan Raya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya beberapa pakaian milik korban, satu lembar daftar tamu hotel di kawasan Baturaden dan satu buah sepeda motor.