Baca Juga: Sadis! Ibu dan Anak di Kebumen Ditebas Dengan Pedang Oleh Tetangganya
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***