13 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Banyumas Ditangkap Polisi

- 25 Januari 2021, 19:41 WIB
Kapolresta Bayumas Kombes Pol M. Firman Lukmannul Hakim menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kapolresta Bayumas Kombes Pol M. Firman Lukmannul Hakim menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan. /Ipung Sutrisna./

Lensa Purbalingga - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah.

Komplotan penjahat ini telah beraksi di 13 tempat di wilayah hukum Polresta Banyumas. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Baca Juga: Jual Narkoba, Polisi menangkap Asisten Apoteker Rumah Sakit Swasta Ternama di Purwokerto

"Tiga pelaku merupakan eksekutor, sementara dua lainnya sebagai penadah," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmannul Hakim saat gelar jumpa pers di Polresta Banyumas, Senin 25 Januari 2021.

Dijelaskan, dari lima pelaku yang berperan sebagai eksekutor adalah AGS warga Kecamatan Jatilawang, RHT dari Kecamatan Purwokerto Selatn dan AMD dari Kecamatan Sumbang.

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

Sedangkan dua lainnya yaitu IWN dari kecamatan Purwokerto Selatan dan AG dari Kecamatan Kembaran berperan sebagai penadah.

"Mereka melancarkan aksinya di 13 TKP. Kecamatan Purwokerto Utara sebayak 1 kali, Kecamatan Wangon 2 kali, Kecamatan Patikraja 1 kali, Kecamatan Jatilawang 6 kali, Cilongok 1 kali dan di Kecamatan Rawalo sebayak 2 kali," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga dan Kajari Tak Ikut Divaksin, Ini Alasannya..

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa para pelaku ini kususnya pemetik (eksekutor) merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sedangkan modus operandi dalam melakukan aksinya yaitu dengan mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal oleh pemiliknya.

Baca Juga: Warga Tolak Pendirian Pabrik Beton di Padamara Purbalingga

"Mereka mencari motor yang diparkir dan ditinggal pemiliknya, seperti di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kesawah atau di tempat ibadah yaitu masjid," ucapnya.

Berry juga menjelaskan, hasil operasi para pelaku pencurian tersebut kemudian diserahkan ke penadah yang kemudian dijual melalui media sosial.

Baca Juga: 5000 Vaksin Sinovac Telah Tiba, Pencanangan Vaksinisasi Covid-19 di Purbalingga Dilakukan Hari Ini

Selain mengamankan lima pelaku, Polresta Banyumas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci Y, satu mata kunci berbentuk lancip pipih, uang tunai sebanyak Rp 1.470.000, dua unit handpone dan satu unit sepeda motor sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

"Selain barang bukti alat kejahatan, kami juga mengamankan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran UPT Logam Purbalingga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan bagi pelaku yang berperan sebagai penadah, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Selanjutnya Kapolresta Banyumas berpesan kepada seluruh masyarakat kususny Banyumas agar berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya.

Hindari parkir di pinggir jalan tanpa ada pantauan dan pengawasan, dan yang paling penting adalah mari sama,-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah