Penjual Pulsa, Voucer dan Token Listrik Mulai Februari Terkena Pajak

- 30 Januari 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi penjual pulsa, token listrik hingga voucer akan terkena pajak.
Ilustrasi penjual pulsa, token listrik hingga voucer akan terkena pajak. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Mulai 1 Februari 2021, penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 PMK.03 2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sepesialis Pencuri Helm di Purbalingga

"Bahwa kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," bunyi PMK 6 Tahun 2021 yang dikutip, Jumat 29 Januari 2021.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: Nasi Rames Pinggir Jalan Murah Rasa Spektakuler, Hanya Ada di Rasbun Pasar Segamas Purbalingga

Dikutip LensaPurbalingga.com dari Pikiran-Rakyat.Com pada artikel berjudul, Siap-siap, Mulai Februari 2021 Jual Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak, pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan diberlakukan pada penyerahan barang kena pajak (BKP).

BKP yang dimaksud adalah barang-barang dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan juga penyelenggara distribusi. PPN akan dikenakan pada pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

Baca Juga: Kaget! Tukang Sayur di Purbalinga Nekad Alih Profesi Jadi Maling

Selain itu PPN juga akan dikenakan pada penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP yang dimaksud adalah token listrik yang dianggap strategis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, ada juga penjelasan mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan jasa kena pajak (JKP).

Baca Juga: Tak Perlu ke Bali Untuk Santap Ayam Betutu, di Purbalingga Juga Tersedia

JKP yang dimaksud adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Aturan ini akan berlaku di tingkat pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyelenggara distribusi tingkat pertama, dan pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Candi Borobudur Jadi Tempat Ibadah Umat Buddha Dunia, Menag: Kita Siap Fasilitasi

Kemudian aturan juga akan berlaku pada penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Sedangkan untuk PPH, peraturan perpajakannya ada dalam penjelasan pasal 18.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Diharapkan Dapat Izin Penggunaan Darurat Akhir Tahun 2021

Dalam pasal tersebut, dijelaskan PPH akan dikenakan pada penjualan pulsa, atau kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Aturan menjelaskan penyelenggaran distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Baca Juga: Kecanduan Judi Togel, Pria di Kebumen Nekad Curi Tiga Ekor Kambing

PPH yang akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat)***

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x