Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga ditangkap Polisi, Minggu 27 Januari 2021.
Pencurian itu terungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kutasari.
Baca Juga: Tak Perlu ke Bali Untuk Santap Ayam Betutu, di Purbalingga Juga Tersedia
Pelaku yang ditangkap berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, yang bukan lain tetangga korban.
"Hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid - 19, Kantor Dikdukcapil Purbalingga Tutup 2 Hari
Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan.
Pemilik lapak tanaman hias tersebut yaitu Sakro (34) warga desa yang sama dan merupakan tetangga tersangka.
Baca Juga: Kecanduan Judi Togel, Pria di Kebumen Nekad Curi Tiga Ekor Kambing
"Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021," jelasnya.