Kaget! Tukang Sayur di Purbalinga Nekad Alih Profesi Jadi Maling

- 29 Januari 2021, 19:37 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengintrogasi pelaku pencurian tanaman hias, Jumat 29 Januari 2021.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengintrogasi pelaku pencurian tanaman hias, Jumat 29 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Purbalingga ditangkap Polisi, Minggu 27 Januari 2021.

Pencurian itu terungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kutasari.

Baca Juga: Tak Perlu ke Bali Untuk Santap Ayam Betutu, di Purbalingga Juga Tersedia

Pelaku yang ditangkap berinisial YS (30) warga Desa Limbangan, yang bukan lain tetangga korban.

"Hasil curian dijual tersangka sambil berjualan sayuran keliling. Uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid - 19, Kantor Dikdukcapil Purbalingga Tutup 2 Hari

Tersangka melakukan pencurian di lapak jual beli tanaman hias bernama Green House wilayah Desa Limbangan.

Pemilik lapak tanaman hias tersebut yaitu Sakro (34) warga desa yang sama dan merupakan tetangga tersangka.

Baca Juga: Kecanduan Judi Togel, Pria di Kebumen Nekad Curi Tiga Ekor Kambing

"Tersangka mengambil berbagai jenis tanaman hias milik korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Januari 2021," jelasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x