Kaget! Tukang Sayur di Purbalinga Nekad Alih Profesi Jadi Maling

- 29 Januari 2021, 19:37 WIB
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengintrogasi pelaku pencurian tanaman hias, Jumat 29 Januari 2021.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kutasari AKP Agus Amjat Purnomo mengintrogasi pelaku pencurian tanaman hias, Jumat 29 Januari 2021. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Gara-gara Pembangunan Bandara Jenderal Besar Sudirman Purbalingga, Jalan dan Sawah Terendam Banjir

"Tersangka mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya sambil berjualan sayur keliling," katanya.

Dijelaskan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.

Baca Juga: Ini Strategi Bupati Tiwi Mengatasi Kemiskinan di Purbalingga

Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.

Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Hai Milenial, Yuk Jadi Petani! Pemkab Akan Berikan Kalian Modal

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah