Baca Juga: Gara-gara Pembangunan Bandara Jenderal Besar Sudirman Purbalingga, Jalan dan Sawah Terendam Banjir
"Tersangka mengambil tanaman hias sebanyak 12 pohon. Pencurian dilakukan pada malam hari dan kemudian dijual pada pagi harinya sambil berjualan sayur keliling," katanya.
Dijelaskan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi yaitu masuk ke lapak tanaman hias dengan cara memanjat pagar.
Baca Juga: Ini Strategi Bupati Tiwi Mengatasi Kemiskinan di Purbalingga
Setelah masuk kemudian mengambil tanaman hias dengan cara mencabut pohon dari potnya. Selanjutnya pergi meninggalkan lokasi dengan cara yang sama.
Kabag Ops menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Hai Milenial, Yuk Jadi Petani! Pemkab Akan Berikan Kalian Modal
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas.***