Baca Juga: Tenaga Kesehatan Purbalingga Kekurangan Vaksin Dosis Kedua
Seperti diketahui, BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Untuk Februari 2021, Berikut Cara Mendapatkan Pulsa Listrik Gratis
Baca Juga: Peringatan HPN, PWI Purbalingga Bareng Kwarcab Bagikan Sembako
Baca Juga: Sebuah Rumah di Bobotsari Purbalingga Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***