Gelapkan Mobil Rental, Seorang Notaris di Banyumas Ditangkap Polisi

- 12 Februari 2021, 20:36 WIB
Pelaku penggelapan mobil diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku penggelapan mobil diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas. /Ipung Sutrisno./

Lensa Purbalingga - Oknum notaris asal Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Pria 46 tahun berinisial FRD ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil sewaan milik Sulistyo Arifudin yang juga warga dari Kecamatan Purwokerto Barat.

Baca Juga: Lontong Cap Go Meh, Kuliner Peranakan Tionghoa Membawa Keberuntungan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, pihaknya mengamankan FRD saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan.

"FRD ini kita amankan pada Rabu 10 Februari 2021 kemaren saat sedang nongkrong di salah satu cafe di Purwokerto Selatan," kata Berry.

Baca Juga: Perayaan Imlek 2021 di Purbalingga Tampak Terasa Berbeda, Seperti Apa? Ini Penjelasannya...

Ia menjelaskan, penagkapan oknum notaris tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

Sedangkan kejadian penggelapan tersebut bermula saat pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik korban mulai tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan 16 April 2019.

Baca Juga: Cabuli Empat Anak Dibawah Umur, KN Ditangkap Polisi.

"Saat jatuh tempo, pelaku ini ternyata yidak mengembalikan mobil yang disewa, dan oleh pemilik, pelaku dihubungi melalui telepon namun pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa," terangnya.

Aksi penggelapan ini diketahui, setelah korban mendatangi rumah pelaku pada tanggal 2 Mei 2019 lalu, dimana pada saat itu pelaku dan mobil sewaannya tidak berada di rumahnya.

Baca Juga: Waduh! Nasabah Bumiputera Purbalingga Gerudug Kantor Tagih Janji Klaim

Kemudian, saat korban sedang mencari keberadaan pelaku, didapatkan informasi kalau mobil miliknya tersebut telah digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.

"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini selalu minta tambahan waktu sewa mobil kepada korban, namun ternyata mobil yang disewa dari korban telah digadaikan," jelas Berry.

Baca Juga: Pasar Wisata Lohjinawi, “Pemudane Obah Desane Sumringah”

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tahun 2014 seharga Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berduka, Bencana Alam Tanah Longsor di Kebumen Makan Korban Jiwa

RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah