Miliki Reklona dan Alprazolam, Warga Kebumen Ditangkap Polisi

- 14 Februari 2021, 20:48 WIB
Kasat Satreskrim Polres Kebumen AKP Paryudi tunjukkan barang bukti obat terlarang jenis Reklona dan Alprazolam.
Kasat Satreskrim Polres Kebumen AKP Paryudi tunjukkan barang bukti obat terlarang jenis Reklona dan Alprazolam. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - AD (27) warga Desa Semali Kecamatan Sempor, Kebumen ditangkap polisi karena memiliki obat terlarang Reklona dan alprazolam.

Tersangka ditangkap sekitar pada hari Minggu 10 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Gombong, Kebumen.

Baca Juga: Mari Kenali apa Itu Bahasa Isyarat

"Saat kami tangkap, kita dapatkan barang bukti ini," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam, Sabtu 13 Februari 2021.

Paryudi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga masyarakat.

Baca Juga: Diperlakukan Kasar Oleh Pihak Penambang, Sejumlah Warga Kemangkon Purbalingga Mengadu ke Polisi

Adanya laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga berbuah penangkapan.

"Awalnya dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan akhirnya pelaku tertangkap," jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga Jalin Sinergitas Silaturahmi ke Ormas Islam

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah