Diperlakukan Kasar Oleh Pihak Penambang, Sejumlah Warga Kemangkon Purbalingga Mengadu ke Polisi

- 14 Februari 2021, 09:47 WIB
Sejumlah warga desa Kemangkon melapor ke Polres Purbalingga diterima unit Reskrim PPA, Sabtu malam 13 Februari 2021.
Sejumlah warga desa Kemangkon melapor ke Polres Purbalingga diterima unit Reskrim PPA, Sabtu malam 13 Februari 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Aksi pemblokiran akses jalan yang biasa dilalui truk penghasil galian c oleh warga kembali terjadi di Desa, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Warga mengaku sudah kesal dan geram kepada pihak penambang karena sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati.

Baca Juga: Kapolres Purbalingga Jalin Sinergitas Silaturahmi ke Ormas Islam

Dalam aksi tersebut berujung ricuh antara warga dengan pihak penambang hingga beberapa warga mengalami luka - luka.

Tidak terima dengan perlakuan kasar dari pihak penambang, sejumlah warga pun akhirnya mengadu kepada pihak kepolisian Polres Purbalingga.

Baca Juga: Spesialis Pembobol Gedung Sekolah dan Kantor Desa Ditangkap Polisi

Achmari (60) salah satu warga desa Kemangkon yang mengadu menceritakan bahwa kejadian ini berawal dari aksi warga memblokir jalan dari hari Jumat dan Sabtu.

Menurut warga, penambang sudah melanggar perjanjian yang sudah disepakati jika beroperasi sehari hanya 30 truk. Tapi nyatanya penambang sehari melebihi batas ritasi yang sudah disepakati.

Baca Juga: Yuk, Cari Tahu apa si Anak dengan Autisme itu

Sebenarnya saat itu saya melerai antara pihak penambang dan warga, eh malah tau-taunya saya dilempari air sabun.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x