Mulai 17 Maret 2021, Ditlantas Polda Jateng Akan Terapkan E Tilang

- 22 Februari 2021, 15:41 WIB
Konferensi Pers ETLE Nasional Polda Jateng.
Konferensi Pers ETLE Nasional Polda Jateng. /Humas Polres Purbalingga.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Baca Juga: Bayi Perempuan Umur 7 Hari Dibuang di Teras Rumah Warga Desa Pekaja Kalibagor Banyumas

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan, sebetulnya ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.

Baca Juga: Akun Facebook Ini Hebohkan Purbalingga, Posting Soal Penemuan Bayi di Teras Warga

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Baca Juga: Jalan Jembatan Kali Putih Ambles, Satlantas Polres Purbalingga Lakukan Rekayasa Jalur

Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi.

“Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Humas Polres Purbalingga.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah