Lensa Purbalingga - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap digunakan banyak masyarakat untuk saling melaporkan.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Lebih Selektif Menyikapi Laporan Pelanggaran UU ITE
Kapolri Listyo Sigit pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Dalam SE tersebut, Kapolri Listyo Sigit mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Baca Juga: 8 Weton Diramalkan Dapat Rezeki Nomplok, Simak Siapa Saja yang Beruntung pada 2021 Ini
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip dari Antara.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan, bahwa Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.