Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Ganjar Pranowo: Ayo Kita Ubah Sampah Menjadi Berkah
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.***