Kenalan di Medsos, Pelajar Perempuan di Banyumas Disetubuhi Bergilir Oleh Dua Orang Pemuda

- 24 Februari 2021, 22:46 WIB
Dua pelaku persetubuhan pelajar perempuan dibawah umur sedang diperiksa Unit Reskrim PPA Polresta Banyumas.
Dua pelaku persetubuhan pelajar perempuan dibawah umur sedang diperiksa Unit Reskrim PPA Polresta Banyumas. /Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Media sosial (medsos) memakan korban. Seorang pelajar perempuan dibawah umur, UK (17) warga Kecamatan Rawalo, Banyumas menjadi korban persetubuhan dua pemuda yang dikenalnya lewat medsos.

Kedua pemuda bejad tersebut berinisial IS (21) dan RH (21) warga Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Kedua pelaku sekarang mendekam di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Rutan Kelas II B Purbalingga Ikuti Vaksinasi Tahap II

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 Desember 2020 lalu di dalam sebuah rumah yang berada di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku IS melalui media sosial, kemudian korban diajak berkencan, korban dijemput oleh IS untuk diajak ke rumahnya. Dirumah IS, sudah ada pelaku RH, kemudian korban diberikan minuman keras.

Baca Juga: IPMA 2021, Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik

Setelah korban pusing lalu korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi tangan korban ditarik masuk ke kamar oleh RH lalu di bujuk rayu dengan berkata akan diantar pulang lalu korban disetubuhi oleh RH.

"Setelah itu, korban kembali diajak minum, kemudian ketika korban mau ke kamar mandi lagi, ditarik ke kamar oleh IS dan disetubuhi kembali. Setelah kejadian tersebut para pelaku berangkat ke Bekasi. Atas kejadian yang menimpanya, korban bercerita kepada orangtua lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian", terangnya, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Tindak Tegas, Polda Jateng Tangkap 2 Anggota Polri Terlibat Narkoba

Lebih lanjut Kompol Berry menambahkan bahwa pelaku IS berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi Kota Jawa Barat. Sedangkan RH diamankan di wilayah Cikarang Bekasi Jawa Barat.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong jaket warna kombinasi biru putih pink, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna biru, satu potong miniset warna putih, satu unit motor Honda Beat warna biru putih berikut STNK dan kunci sepeda motor kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Ganjar Pranowo: Ayo Kita Ubah Sampah Menjadi Berkah

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x