Soal Kerumunan Jokowi di NTT, Begini Sikap KAMI se - Jawa Tengah Hingga Keluarkan Maklumat

- 27 Februari 2021, 05:50 WIB
Kerumunan massa dalam menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai pro dan kontra.
Kerumunan massa dalam menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere, Nusa Tenggara Timur menuai pro dan kontra. /Pikiran Rakyat. Dok. Kemensetneg

Lensa Purbalingga - Kritik kepada Presiden Jokowi pasca kunjungannya ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengalir.

Publik protes karena kunjungan Jokowi pada Selasa 23 Februari 2021 itu memicu kerumunan warga.

Baca Juga: Geger, Warga Kaligondang Temukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas

Padahal, hingga saat ini pandemi Covid -19 belum juga usai, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Sikapi Kerumunan Jokowi di NTT, KAMI se-Jawa Tengah Keluarkan Makkumat.

Baca Juga: Tes Psikologi : Ungkap Kepribadian Lewat Gambar yang Pertama Kali Dilihat

Menyikapi kasus kerumunan massa pada Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Maumere, Ibu Kota Kabupaten Sikki NTT, pada tanggal 23 Februari 2021, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengeluarkan maklumat dengan Nomor : 08/II/2021.

Dalam maklumat tersebut KAMI menyebut bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat), yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas Tiwi - Dono Usai Dilantik Bupati Wakil Bupati Purbalingga

KAMI juga menyampaikan sikap mereka mengenai kasus kerumunan Jokowi tersebut ke dalam beberapa poin yang ada di dalam maklumat tersebut seperti yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 26 Februari 2021, di antaranya:

1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19.

Baca Juga: Masa Jabatan Tiwi - Dono Jadi Perdebatan. Apakah 2021-2024 atau 2021-2026, Ini Penjelasannya...

2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiwi - Dono Sah Pimpin Kabupaten Purbalingga

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Ada 12 Pertanyaan Yang Harus Dijawab Sebelum di Vaksin Covid 19. Apa Saja? Ini Penjelasannya....

3. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).

Baca Juga: Tiwi - Dono Dilantik Jumat Pon, Pendapa Dipokusumo Dibanjiri Karangan Bunga

Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.

Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI JAWA TIMUr, Syafril Sjofyan dari KAMI JAWA BARAT, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah