Lensa Purbalingga - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras (miras).
Jokowi menyampaikan pencabutan Perpres investasi miras tersebut dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 2 Maret 2021 : Andin dan Al Makin romantis, Elsa Diceraikan Nino ?
Perpres investasi miras yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.
Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Pernyataan Amien Rais Dapat Sindiran Keras Ferdinand Hutahaean
Baca Juga: Santunan Kematian Jadi Salah Satu Program Bupati Tiwi
Seperti diketahui, Perpres investasi miras ini telah menuai pro-kontra berbagai pihak sejak Perpres tersebut diterbitkan.
Jokowi juga mengungkapkan, keputusan pencabutan Perpres investasi miras tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.