Lensa Purbalingga - Nasib malang menimpa gadis dibawah umur, SOV (12) dan ME (16) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Masa depan mereka hancur karena ulah bejat seorang pemuda AC (23) warga setempat yang tega berbuat asusila kepadanya.
Perbuatan bejat ini terjadi pada sekitar bulan Maret dan April tahun 2019 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Muscab DPC PKB Purbalingga Memanas, 15 DPAC Tolak Keputusan DPP
"Pada hari Jumat 5 Maret 2021 lalu kami berhasil menangkap pelaku AC (23)," kata Berry, Minggu 7 Maret 2021.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban SOV (12) dan ME (16), dimana AC diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca Juga: Jadi Ketua Umum Hasil KLB Demokrat di Sumut, Moeldoko Sebut Pemimpin Partai Harus Bersama Rakyat
Kejadian tersebut diketahui orang tua korban SAR (47) setelah sekitar bulan Januari 2021, ME bercerita bahwa pada sekitar bulan Maret dan April 2019 dirinya dan juga SOV telah disetubuhi oleh pelaku.