Lensa Purbalingga - Entah apa yang ada dalam benak pikiran HE (54) warga Desa Argopeni, Kebumen. Ia tega membacok tetangganya sendiri hingga tewas dengan celurit
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan, latar belakang tersangka melakukan penganiayaan karena dendam dan sakit hati kepada salah satu korban inisial MA (41) tetangga tersangka.
Baca Juga: Pencuri Ini Nekat Benar, Saat Dimintai Keterangan Lari Lompat Dari Lantai Dua Pasar Bobotsari
Kejadian bermula pada hari hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, saat tersangka HE pulang dari sawah dan merasa tersinggung karena ucapan korban.
"Korban menuduh tersangka melakukan pencurian listrik. Tersangka emosi, selanjutnya mengambil sebilah celurit dan mengayunkan kepada korban HE," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 18 Maret 2021.
Baca Juga: Popda Jateng Virtual, Atlet Purbalingga Sedih Cabor Bela Diri Hanya Dibuka untuk Kelas Seni
Korban MA berhasil kabur dalam peristiwa tersebut. Namun, ia harus mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan punggung sebelah kiri oleh tajamnya celurit tersangka.
Melihat kegaduhan antara tersangka dengan korban MA, sejumlah warga setempat ikut melerai kejadian itu.
Baca Juga: Apes! Saat Hendak Kabur Bawa Sepeda, Pencuri Ditangkap Pemiliknya
Namun nahas, warga yang melerai serta keluarga korban yang berada di lokasi kejadian turut menjadi sasaran kebrutalan tersangka.
Dengan membabi buta, tersangka mengayunkan celurit ke sejumlah orang yang mencoba mendekatinya.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga
Selain MA, korban lainnya, HAL (60) ibu dari MA. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian setelah ditebas sabit.
Korban HAL mengalami pendarahan serius setelah mendapat luka bacokan pada tubuh bagian bawah ketiaknya, sehingga nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Ingin Tidur Sehat dan Berkualitas, Begini Caranya...
Selanjutnya istri MA, SR (35) serta anak laki-lakinya AK (8) turut menjadi korban. Ia luka robek pada beberapa bagian tubuhnya setelah disabet menggunakan celurit.
"Korban terakhir yakni tetangga tersangka WU mengalami luka cukup parah setelah terkena celurit di pergelangan tangan," ucapnya.
Sesaat setelah kejadian, para Korban harus dilarikan ke RSUD Kebumen untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Namun demikian ia siap menanggung resiko dari perbuatannya.
"Dibilang menyesal, ya menyesal Pak. Tapi mau gimana lagi," tutur tersangka HE mengakui penyesalannya.***