Lensa Purbalingga - Jabatan presiden yang diusulkan 3 periode masih menimbulkan pro-kontra berbagai pihak. Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Partai Demokrat, Benny K Harman.
Benny K Harman menegaskan, masa jabatan presiden diusulkan 3 periode Ini tidak dibenarkan, bahkan sekalipun rakyat yang menginginkannya.
Pernyataan tegasnya soal usul presiden 3 periode itu disampaikan Benny K Harman di akun Twitter miliknya @BennyHarmanID.
"Mengapa UUD 1945 secara eksplisit membatasi jabatan presiden hanya 2 periode? Gimana kalo rakyat yang mau 3 periode? Tetap tidak boleh!" tandas Benny, seperti dikutip dari akun Twitter lnya @BennyHarmanID, pada Jumat, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Asyik, Tahun Ini Akan Dibangun Universitas Islam Negeri di Purbalingga
Baca Juga: Berikut Fakta Unik dan Menarik dari Suku Batak
Benny K Harman pun menjelaskan beberapa alasan yang melatarbelakangi UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode.
"Utk mencegah presiden memperluas /menyalahgunakan kekuasaan, juga utk mencegah presiden menjadi boneka para cukong dan kaum oligarkis. #Liberte" kata Benny K Harman.
Baca Juga: Ingin Lihat Wujudnya? Begini Mantra Melihat Khodam