Lensa Purbalingga - Pemerintah menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko.
KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
Baca Juga: Bupati Tiwi Minta Pembangunan SPAM Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Dipercepat
Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perihal penolakan permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 seperti dikutip ANTARA.
Untuk itu Partai Dmokrat kubu Moeldoko belum bisa melakuka kepengurusan adapaun beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut.
Baca Juga: Mangkrak, Tiwi Anggarkan Rp 5 Milyar Untuk Pembangunan GOR Indoor Purbalingga
Hal yang belum terpenuhi oleh Kubu Partai Demokrat Moeldoko yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Pada prosesnya, Kemenkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret 2021 yang pada intinya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.