Temukan Segumpal Daging Diduga Janin Bayi Ditetapkan Tersangka,Kapolres Purbalingga Dipraperadillankan

- 30 Maret 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /PIXABAY.

Lensa Purbalingga - Penetapan Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga bebuntut panjang.

Pasalnya, keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya, Ananto Widagdo mempraperadillankan Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Hal itu dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Perempuan Terduga Teroris Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar

Kasus ini bermula saat Rinah menemukan segumpal daging sebesar koin di hutan tak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 26 September 2020.

Menurut anaknya, Nur Alifah, gumpalan daging itu lalu dibawa pulang karena menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki.

"Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama," kata Alifah kepada wartawan di Balai Wartawan, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Awal Ramadan Tahun Ini Diperkirakan Seragam 13 April

Beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi dari Polsek Rembang datang ke rumah Rinah. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu.

Janin itu juga diambil di pekuburan. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan Polisi. Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut. Ibu juga diminta datang ke Polres, katanya untuk BAP (Berita Acara Penyidikan).

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x