Mereka lalu melakukan gugatan praperadilan ke PN Purbalingga. Permohonan pada 12 Maret, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret. Padahal menurut KUHAP, praperadilan harus sudah ada putusan maksimal tujuh hari setelah permohonan masuk.
Ternyata, di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka prapradilan akan sia-sia.
"Kasus ini banyak kejanggalan. Kami meminta keadilan dalam hukum. Ini tidak main-main, klien saya ancamannya 15 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Sungaiku Tercemar Limbah, DLH Purbalingga Seolah Menutup Mata
Saat dikonfirmasi Selasa 30 Maret 2021, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan, proses hukum terhadap tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga sebagai tersangka aborsi telah sesuai dengan prosedur.
Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum. "Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa," katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Baca Juga: Unggahan Gibran-Tiwi Jadi Gubernur dan Wagub Jateng Jadi Viral di Medsos
Menurutnya, proses penyidikan oleh anggotanya dilakukan secara profesional. Bukti-bukti yang menguatkan juga sudah lengkap.
Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu sidang.
"Kalau tidak lengkap ya tidak P21. Kejaksaan juga tidak akan gegabah menentukan P21. Perlu pembuktian-pembuktian. Jika dari pihak sana keberatan, tinggal dibuktikan saja di pengadilan," katanya.