Geger! Upaya Selesaikan Sengketa Tanah dengan Pelindo, Ketua Gerdayak Kobar Siap Gelar Sumpah Adat

- 27 April 2021, 11:52 WIB
Warga adat Tanjung Kalab bersama Ketua Gerdayak Kobar, Wendy S Loetan siap gelar sumpah adat dalam penyelesaian sengketa tanah dengan Pelindo.
Warga adat Tanjung Kalab bersama Ketua Gerdayak Kobar, Wendy S Loetan siap gelar sumpah adat dalam penyelesaian sengketa tanah dengan Pelindo. /Pras/lensapurbalingga.com

Lensa Purbalingga - Sengketa tanah antara PT Pelindo III (Persero) dengan pihak masyarakat Adat Tanjung Kalab, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga terselesaikan sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Pihak masyarakat adat Tanjung Kalab, khususnya ahli waris dari Muhamad Amin bin Mat Amin menuntut uang ganti rugi atas pembebasan tanah seluas 14.150 meter yang diduga belum dibayarkan Pelindo III.

Selain itu, pihak ahli waris pun keberatan terhadap klaim Pelindo III soal pemasangan patok batas tanah yang dianggap melebihi batas areal pembebasan lahan.

Sekretaris Gerdayak Kobar, Hadli menjelaskan, Pelindo III melakukan pembebasan tanah seluas 27, 3 hektar milik Muhamad Amin sejak tahun 2000.

Baca Juga: 53 Prajurit KRI Nanggala-402 Gugur di Perairan Utara Bali, Gubernur Wayan Koster dan Warga gelar Tabur Bunga

"Pada tahun 2000 telah terjadi pelepasan hak dengan luasan 27,3 hektar kepada pihak Pelindo, dengan nominal uang Rp923 juta," kata Hadli di Tanjung Kalab, pada 23 April 2021.

Namun, lanjut Hadli, masih terdapat bidang tanah yang belum diganti rugi oleh pihak Pelindo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 April 2021 : Scorpio, Taurus dan Capricorn Beruntung dalam Usaha

"Dalam lahan 27,3 hektar itu, ada yang belum terselesaikan dengan luasan 14.150 meter persegi, dengan total nominal uangnya Rp49.600.000," bebernya.

Menyikapi sengketa tanah antara warga Tanjung Kalab dengan Pelindo III yang tak terselesaikan itu, Ketua Gerdayak Kobar, Wendy S Loetan menegaskan, bahwa masyarakat adat Tanjung Kalab ini akan tetap mempertahankan areal yang belum terselesaikan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Agen Bus di Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan Tiadakan Penjualan Tiket

"Mereka (masyarakat adat Tanjung Kalab-red) siap dilakukan Sumpah Adat," tandas Wendy S Loetan.

Sementara itu, General Manager Pelindo III Bumi Harjo, Rio Dwi Santoso menampik jika pihaknya belum menyelesaikan persoalan ganti rugi atas lahan tersebut.

"Untuk ganti rugi clear, sudah diselesaikan. Tidak mungkin juga sudah sejak tahun 2000," ujarnya di kantor Pelindo Bumi Harjo, Kumai.

Baca Juga: Sejumlah Pemotor Tergelincir Akibat Tanah Proyek Bikin Jalan Licin di Pasren Purbalingga

Sedangkan untuk batas areal lahan, Rio mengatakan, Pelindo telah mengajukan dan menyerahkannya kepada pihak BPN untuk melakukan pemasangan patok.

"Kita sudah melakukan hal-hal formil yang ditentukan oleh BPN," katanya.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli menggunakan uang negara dan terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai aset negara.

"Yang kita lakukan adalah mengamankan aset negara," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, jika dalam pembebasan lahan tersebut terjadi permasalahan, maka pihak Pelindo akan menggunakan ketentuan dan prosedur hukum yang ada di Indonesia.

"Kalau ada permasalahan hukum, kami juga tidak sembrono. Ya pakai prosedur menggunakan ketentuan yang ada, yakni hukum Negara Indonesia. Mau pidana atau perdata silahkan," bebernya.

Ia menambahkan, sebagai upaya dalam penyelesaian sengketa tanah di Tanjung Kalab, Pelindo akan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x