Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

- 1 Mei 2021, 21:40 WIB
Suasana pemudik diterminal.
Suasana pemudik diterminal. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Jelang peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021, sejumlah Perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) mulai menaikan harga tiket.

Di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai hari ini (1 Mei 2021) harga tiket keberangkatan naik hingga 50 persen dari biasanya.

Baca Juga: Paseduluran Pajero Bawor Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021.

"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Alamak! Setelah Muncul Klaster Ponpes, Kini Muncul Klaster Tilik Bayi di Purbalingga

Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah COVID-19.

Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Narkoba di Hotel, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Divpropam Mabes Polri

Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x