Kasus Alat Antigen Bekas, Polda Sumut Telusuri Aliran Dana

- 3 Mei 2021, 19:16 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin 3 Mei 2021 seprti dikuti dari ANTARA.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Baca Juga: Tragis! Remaja di Kebumen Ditemukan Sudah tak Bernyawa, Kenapa? Ini Kisahnya

Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.

Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x