Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

- 2 Mei 2021, 23:32 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan sambutan dalam pelaksanaan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu 2 Mei 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan sambutan dalam pelaksanaan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu 2 Mei 2021. /Istimewa.

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) tak melarang pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kendati begitu, Tiwi menetapkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat. 

Baca Juga: Tak Mampu Bayar THR, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Perundingan Bipartit

Kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.

Hal ini disampaikan Tiwi saat kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu sore 2 Mei 2021.

"Syaratnya tidak boleh berpusat satu tempat. Di Desa yang notabenya zona hijau atau kuning dan dilaksanakan di masjid atau mushala," katanya.

Baca Juga: Nekad Mudik ke Kebumen, Siap-Siap Dikawal Polisi Hingga Jalani Rapid Tes Antigen

Tiwi juga mnghimbau kepada pihak desa meminta surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen kepada pemudik yang sudah datang ke Purbalingga.

"Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pemudik. Ini merupakan upaya kita bersama untuk pencegahan penularan Covid-19,” katanya lagi.

Baca Juga: Alamak! 4 Gadis Dibawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan, Ini Kisah Tragisnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x