Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) tak melarang pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kendati begitu, Tiwi menetapkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar THR, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Perundingan Bipartit
Kebijakan itu diambil untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan Tiwi saat kegiatan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu sore 2 Mei 2021.
"Syaratnya tidak boleh berpusat satu tempat. Di Desa yang notabenya zona hijau atau kuning dan dilaksanakan di masjid atau mushala," katanya.
Baca Juga: Nekad Mudik ke Kebumen, Siap-Siap Dikawal Polisi Hingga Jalani Rapid Tes Antigen
Tiwi juga mnghimbau kepada pihak desa meminta surat keterangan hasil Rapid Tes Antigen kepada pemudik yang sudah datang ke Purbalingga.
"Langkah itu perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan para pemudik. Ini merupakan upaya kita bersama untuk pencegahan penularan Covid-19,” katanya lagi.
Baca Juga: Alamak! 4 Gadis Dibawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan, Ini Kisah Tragisnya