Tak Mampu Bayar THR, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Perundingan Bipartit

- 2 Mei 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi sejumlah karyawan perusahaan sedang menghitung uang THR.
Ilustrasi sejumlah karyawan perusahaan sedang menghitung uang THR. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Lebaran Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, para pekerja atau karyawan pasti sangat menanti Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, disejumlah daerah kadang sering terjadi kendala atau permasalahan terkait THR. Apalagi situasi perekonomian dikarenakan pandemi Covid 19 belum juga selesai.

Baca Juga: Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

Pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan perundingan bipartit.

Perundingan bipartite tersebut dimaksudkan agar pengusaha dapat merumuskan kesepakatan bersama.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Mobil Terperosok Masuk Selokan di Ruas Jalan Desa Bokol Purbalingga

Menurutnya, hal tersebut berlaku bagi pengusaha yang dapat mencicil THR maupun tidak mampu membayar sama sekali.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Narkoba di Hotel, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Divpropam Mabes Polri

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x