Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya. Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.
"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.
Baca Juga: Alamak! Setelah Muncul Klaster Ponpes, Kini Muncul Klaster Tilik Bayi di Purbalingga
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.
Sektor usaha tersebut diantaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).
Baca Juga: Klaster Tarawih di Banyumas, Puluhan Warga Desa Pekaja Dibawa ke Rumah Karantina Baturaden
Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja.
Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan.
"Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.