Bupati Purbalingga Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya

- 2 Mei 2021, 23:32 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan sambutan dalam pelaksanaan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu 2 Mei 2021.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan sambutan dalam pelaksanaan Amaliyah Ramadan di Masjid Al Wasillah, Desa Kedarpan, Kecamatan Kejobong, Minggu 2 Mei 2021. /Istimewa.

Dalam kesempatan tersebut Tiwi juga meminta agar pemberlakuan PPKM Mikro berbasis desa bisa terus dilaksanakan dengan ketat.

"Pihak desa harus mulai melakukan pendataan. Harus diantisipasi datangnya para pemudik," ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan agar setiap desa menyiapkan rumah karantina bagi pemudik yang datang.

Terutama yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negative hasil Rapid Tes Antigen. "Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah