Mencoba Mengelabuhi dengan Bungkus Permen Kiss, Kurir Sabu di Kebumen Ditangkap Polisi

- 7 Mei 2021, 09:47 WIB
Kasat Narkoba AKP Paryudi didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti sabu.
Kasat Narkoba AKP Paryudi didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti sabu. /Humas Polres Kebumen.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x