Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku, juga berhasil diamankan pihak polisi.
Akibat ulahnya itu, pelaku bisa dijerat pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Baca Juga: Obyek Wisata di Purbalingga Diserbu Pengunjung, Jalan Raya Serang-Kutabawa Macet
Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***