Menghina Presiden Jokowi di Twitter, Pria Ini Diamankan Polda Kepri dan Bakal Dijerat Pasal Ini

- 15 Mei 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Polisi berhasil amankan seorang pria yang menghina Presiden Jokowi.
Ilustrasi Polisi berhasil amankan seorang pria yang menghina Presiden Jokowi. /Pixabay/Geralt

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku, juga berhasil diamankan pihak polisi.

Akibat ulahnya itu, pelaku bisa dijerat pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Baca Juga: Obyek Wisata di Purbalingga Diserbu Pengunjung, Jalan Raya Serang-Kutabawa Macet

Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x