Dirinya menjelaskan asas keadilan dari perpajakan adalah yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.
Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini pemerintah justeru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.
"Pajak UMKM, Pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintah, pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial dan bantuan modal UMKM," pungkasnya.***(Rifatuts Tsaniyah).