Ungkap Jaringan Narkotika Timur Tengah - Indonesia, Polisi berhasil Amankan 1,129 Ton Sabu

- 14 Juni 2021, 21:02 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers pengungkapan kasus di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers pengungkapan kasus di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021. /https://metro.polri.go.id.

Lensa Purbalinga - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,129 ton dari jaringan narkotika internasional Timur Tengah – Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah - Indonesia di empat lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 1,129 ton.

"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Rencana Sembako Akan Dikenakan PPN Jadi Polemik, Menteri Sri Mulayani Angkat Bicara

Kapolri mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus ini memakan waktu 22 hari dimulai dari satgas Polres Metro Jakarta Pusat dan dikembangkan hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di empat lokasi berbeda.

Lokasi pertama terletak di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dimana petugas menangkap ditemukan sabu seberat 150 KG dan diduga pemilik barang tersebut adalah H alias NO (DPO).

Baca Juga: 73 Orang Rombongan Ziarah Warga Purbalingga Akhirnya Jalani Rapid Antigen, Satu Dinyatakan Reaktif

Kemudian lokasi kedua berada di Apartemen Bassura, Jakarta Timur, dengan barang bukti 75 Kg sabu dan satu tersangka adalah AK.

Dilanjutkan dengan lokasi penangkapan ketiga di ruko Pasar Modern Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti 511 Kg sabu dengan tersangka NW, CSN, dan UCN yang dua terakhir adalah warga negara Nigeria.

"Dan TKP terakhir di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka, NR, dan HA," ujar Kapolri.

Baca Juga: Penangkapan Preman Tanjung Priok Berbuntut Panjang

Listyo menambahkan, seandainya sabu-sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat, maka diperkirakan sekitar 5,6 juta orang yang akan jatuh ke dalam jerat barang haram tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun artinya kalau dihitung dalam jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca Juga: Susul Citilink, Wings Air Akan Beroperasi di Bandara JBS Akhir Juni Mendatang

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***(Gilang).

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x