Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil di lantai ruangan KTV.
Delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti adalah YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald yang merupakan karyawan BUMD.
Baca Juga: Dinilai Melanggar Prokes, Kegiatan Lomba Burung Merpati di Desa Bojong Mrebet Purbalingga Dibubarkan
Kemudian seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31). Lalu AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31).
Yafeti mengaku telah mengkonsumsi 0,25 butir pil ekstasi, Zega mengkonsumsi 1 butir, Ronald mengkonsumsi 0,5 butir dan Johan mengkonsumsi 0,5 butir.
"Selanjutnya Nita mengaku telah mengkonsumsi 0,5 butir, Anisa mengkonsumsi 0,5 butir, Adelia mengkonsumsi 1 butir dan Ade mengkonsumsi 1 butir," kata Riko.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Meningkat, Ini Strategi Bupati Tiwi Untuk Mengantisipasi
Sementara itu, Indah mengaku tidak ikut mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Dari keterangan para pelaku, mereka mendapatkan narkoba didalam lokasi penggerebekan dari orang yang tidak dikenal.