Terdampak PPKM Darurat ? Segera Cek Syarat dan Cara Daftar JPS Banyumas Melalui jpsbms.banyumaskab.go.id

- 10 Juli 2021, 22:47 WIB
JPS Banyumas.
JPS Banyumas. /Akun Twitter @bmsganyangcorona/

Lensa Purbalingga - Berikut cara daftar Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Banyumas bagi masyarakat terdampak PPKM Darurat, yang dibuka mulai tanggal 10 sampai 14 Juli 2021.

Perlu diketahui, untuk cara daftar JPS Banyumas bisa dilakukan melalui link jpsbms.banyumaskab.go.id.

Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut tentang cara daftar JPS Banyumas di jpsbms.banyumaskab.go.id, anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Selain itu, Program JPS Banyumas ini hanya berlaku bagi masyarakat menengah kebawah.

Baca Juga: Ditanya Soal Kepanjangan PPKM, Jawaban 6 Bocah Ini Bikin Ketawa

Berikut syarat penerima JPS Banyumas, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari akun Twitter @bmsganyangcorona :

1. Warga Banyumas.

2. Berpenghasilan menengah ke bawah.

3. Tidak terdaftar bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (BLT, BST, PKH, BPNT dll).

Baca Juga: Gerakan 'Tiga Hari Dirumahnya Saja' di Purbalingga, Netizen Ingatkan Soal Penyemprotan Disinfektan

Selanjutnya, anda bisa mulai melakukan pendaftaran JPS Banyumas melalui link jpsbms.banyumaskab.go.id.

Berikut cara daftar JPS Banyumas :

1. Masuk halaman jpsbms.banyumaskab.go.id.

2. Masukan NIK, Nomor Kartu Keluarga dan Nomor HP pada formulir daftar.

3. Langsung terlihat saat mendaftar di aplikasi, apakah berhak atau tidak menerima bantuan.

4. Bagi yang menerima bantuan akan menerima sms pada 15 Juli 2021. Sedangkan untuk pencairannya, dapat dilakukan pada 18 Juli 2021, melalui PT pos di balai desa.

Baca Juga: Gerakan Purbalingga Tiga Hari Dirumah Saja CV Purbayasa Tetap Beroperasi, Kasatpol PP: Tidak Ada Sanksi

Sementara itu, Bupati Banyumas menjelaskan, bahwa program JPS Banyumas ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

"Dengan adanya kebijakan PPKM Darurat pasti akan ada yang terkena dampak langsung seperti pekerja, buruh harian, pengusaha yang kegiatannya ditutup, juga ada pegiat seni budaya, pariwisata, olahraga, tataboga dan lain-lain. Oleh sebab itu pemerintah juga memperhatikan nasibnya," kata Bupati Banyumas dalam siaran langsung di akun Instagram miliknya @ir.achmadhusein, Rabu 7 Juli 2021.***

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah