Pengusaha Bangkrut dan PHK Massal 2021, Bagaimana Pemerintah Lindungi Pekerja ?

- 25 Juli 2021, 13:34 WIB
Pengusaha Bangkrut dan PHK Masal 2021,  Bagaimana Pemerintah Lindungi Pekerja ?
Pengusaha Bangkrut dan PHK Masal 2021, Bagaimana Pemerintah Lindungi Pekerja ? /ANTARA

Lensa Purbalingga- Hantaman pandemi Covid 19 mengancam terjadinya kebangkrutan pengusaha dan PHK massal pekerja. Bagaimana tidak, tingkat konsumsi masyarakat yang menurun dan pembatasan aktivitas warga yang masih berlangsung menjadikan perusahaan tidak dapat berjalan semestinya.

Kekhawatiran yang muncul bersamaan di dunia usaha adalah bangkrutnya pengusaha yang akan mengakibatkan PHK massal pekerja nya.

Kebangkrutan pengusaha yang berakibat PHK massal tetunya tidak akan terhindari apabila pihak Pemerintah tidak segera turun tangan.

Baca Juga: Panglima TNI Check Langsung Rumah Sakit Lapangan , Tampung Pasien Covid 19 dan Berikan Pelayanan Terbaik

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Menaker Ida di Jakarta, Sabtu (24/7) menanggapi hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja.

Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi COVID-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Hujan Deras di India Mengakibatkan Banjir dan Tanah Longsor, Setidaknya 125 Korban Tewas

Bagi dunia usaha, kata Menaker Ida, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri, hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap UMKM.

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Menaker Ida.

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Keutamaan dan Fadilah Ayat Seribu Dinar, Menarik Rezeki Setiap Hari

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Baca Juga: Obat Hilang Indra Penciuman dan Rasa, Bahannya Disekitar Kita

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kemnaker juga melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang juga membantu masyarakat di masa pandemi.

Program ini berupa program padat karya untuk 45 ribu orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.

Melalui berbagai dukungan ini, Menaker Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: 22 Keutamaan dan Fadilah Bacaan Ayat Kursi

Sehingga kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh, khususnya pada masa Pandemi COVID-19.

"Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja/buruh saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujarnya seperti dilansir dalam laman kemnaker.go.id.***

 

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah