Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara, Ini Ketentuan Maskapai Lion Air

- 4 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air /Instagram/

Lensa Purbalingga- Setelah PPKM diperpanjang oleh Jokowi untuk periode 2-9 Agustus 2021, beberapa maskapai penerbangan melakukan perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara.

Perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara dibuat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Dari Pangkalan Bun ke Jakarta Minggu I Agustus 2021

Dalam perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara ini diberlakukan dalam 5 hari hingga 8 hari kerja dengan mengikuti dan menyesuaikan peraturan, persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pernyataan persnya kepada Lensa Purbalingga Rabu 4 Agustus 2021, Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengatakan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara harus diketahui oleh semua calon penumpang.

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan” bunyi pernyataan persnnya.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Dari Pangkalan Bun ke Surabaya Minggu I Agustus 2021

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan: 04 – 09 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori :

Baca Juga: Jadwal Pesawat Dari Pangkalan Bun ke Semarang, Minggu I Agustus 2021

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sebagai Catatan Utama:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. Batasan Usia
a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b) Usia

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai Surabaya Agustus 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

3. RT-PCR Uji Kesehatan
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.
b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai - Semarang Agustus 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x