Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara, Ini Ketentuan Maskapai Lion Air

- 4 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air
Ilustrasi Persyaratan Wajib Penumpang Pada Perjalanan Udara Lion Air /Instagram/

Lensa Purbalingga- Setelah PPKM diperpanjang oleh Jokowi untuk periode 2-9 Agustus 2021, beberapa maskapai penerbangan melakukan perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara.

Perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara dibuat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Dari Pangkalan Bun ke Jakarta Minggu I Agustus 2021

Dalam perubahan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara ini diberlakukan dalam 5 hari hingga 8 hari kerja dengan mengikuti dan menyesuaikan peraturan, persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pernyataan persnya kepada Lensa Purbalingga Rabu 4 Agustus 2021, Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengatakan persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara harus diketahui oleh semua calon penumpang.

“Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Uji Kesehatan, Masa Berlaku serta Dokumen Persyaratan Lainnya yang Telah Ditentukan” bunyi pernyataan persnnya.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Dari Pangkalan Bun ke Surabaya Minggu I Agustus 2021

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan: 04 – 09 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori :

Baca Juga: Jadwal Pesawat Dari Pangkalan Bun ke Semarang, Minggu I Agustus 2021

1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sebagai Catatan Utama:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

2. Batasan Usia
a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b) Usia

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai Surabaya Agustus 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

3. RT-PCR Uji Kesehatan
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif.
b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin.
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jadwal Kapal Kumai - Semarang Agustus 2021, Lengkap dengan Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan

5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC).
Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/

Baca Juga: Lokasi Rapid Tes Antigen Lion Air Bertambah Lagi di Pekanbaru, Ini Jadwal Layanan dan Syaratnya

b) Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Baca Juga: 5 Doa Selamat Dari Musibah Perjalanan

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

2. Mempercepat waktu proses verifikasi,

3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

Baca Juga: Amalan Istimewa Puasa 10 Muharram, Begini Tuntunannya dan Bacaan Niat Puasa Asyura

4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi).
Demikian bunyi pernyataan pers Lion Air Group kepada wartawan.***

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x