DJ Seksi DC Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Video Asusila Oleh Polisi

- 6 Agustus 2021, 21:44 WIB
Polisi resmi tetapkan DJ DC sebagai tersangka kasus dugaan rekaman video asusila.
Polisi resmi tetapkan DJ DC sebagai tersangka kasus dugaan rekaman video asusila. /Antara.

Lensa Purbalingga - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Disk Jockey (DJ) DC sebagai tersangka kasus dugaan rekaman video asusila.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis 5 Agustus 2021.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," kata Azis.

Baca Juga: Kesal PPKM Diperpanjang, DJ Seksi Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Dinar dijadikan tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008.

"Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Polres Purbalingga, Ganjar Minta Vaksinasi Sasar Lansia di Desa-desa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu 4 Agustus 2021.

Selain Dinar, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi kontroversialnya tersebut.

"Ini jadi memang barang bukti, ada 2 telepon selular di sini, ini adalah milik saudari DC dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DM atau DC ini, adiknya memvideokan atau mengambil gambarnya pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah