Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2 - 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, terkait keputusan PPKM level 2 - 4 yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini secara lebih rinci.
"Atas Arahan bapak Presiden maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal menyebutkan, terdapat tiga Inmendagri yang mengatur tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 10 Agustus 2021: Terungkap, Andin Sebut Nino Bukan Ayah Kandung Reyna
Berikut 3 Inmendagri tentang PPKM yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 :
1. Inmendagri 30/2021
Dalam Inmendagri tersebut, menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
2. Inmendagri 31/2021
Inmendagri ini merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, yang meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.