PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021, Luar Jawa-Bali Hingga 2 Pekan

- 10 Agustus 2021, 14:20 WIB
PPKM level 2-4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 dan untuk daerah di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
PPKM level 2-4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 dan untuk daerah di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. /HoagyPeterman/Pixabay

Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2 - 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, terkait keputusan PPKM level 2 - 4 yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini secara lebih rinci.

"Atas Arahan bapak Presiden maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 9 Agustus 2021, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal menyebutkan, terdapat tiga Inmendagri yang mengatur tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 10 Agustus 2021: Terungkap, Andin Sebut Nino Bukan Ayah Kandung Reyna

Berikut 3 Inmendagri tentang PPKM yang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 :

1. Inmendagri 30/2021

Dalam Inmendagri tersebut, menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

2. Inmendagri 31/2021

Inmendagri ini merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, yang meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x