Perpanjangan PPKM Level 4, Ini isi Instruksi Mendagri

- 26 Juli 2021, 15:10 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian Perpanjangan PPKM Level 4, Ini isi Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian Perpanjangan PPKM Level 4, Ini isi Instruksi Mendagri /Sekretariat Presiden

Lensa Purbalingga- Setelah resmi perpanjangan PPKM Level 4 oleh Jokowi Minggu 25 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dan level 3 corona virus disease 2021 di wilayah jawa dan bali.

Perpanjangan PPKM Level 4 sebagai dasar Instruksi Mendagri No.24 Tahun 2021 di tujukan kepada Gubernur, Bupati dan walikota untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Poin Pentingnya.

Instruksi Mendagri No.24 Tahun 2021 ini merupakan rangkaian instruksi No.20 dan No.23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dan level 3 corona virus disease 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19" Bunyi Instruksi tersebut seperti diterima Redaksi.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi: Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Dilakukan Secara Bertahap

Dalam Instruksi tersebut ditetapkan level wilayah Propinsi dan Kabupaten/kota yang meliputi 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKN level 4 dan 33 kabupaten kota yang menerapkan PPKN level 3.

14 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM level 4 dan level 3 ini. Salah satunya yakni mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Larang Aksi Massa, Ini pernyataan Mahfud MD

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah