Lensa Purbalingga- Setelah diumumkan oleh Jokowi perpanjangan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 pada Minggu 25 Juli 2021, pemerintah menyusun aturan pelaksanaannya.
Peraturan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Secara nasional peraturan perpanjangan PPKM Level 4 diatur secara umum. Sedangkan secara teknis diatur oleh Pemerintah Daerah masing masing.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi: Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Dilakukan Secara Bertahap
"Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden mulai tanggal 26 Juli sampai 22 Agustus 2001 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota dan kabupaten yang memiliki assessment WHO Level 4 dan PPKM Level 3 untuk kota dan kabupaten yang memiliki assessment WHO level 3 ." kata Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan PPKN level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu :
1.Indikator laju penularan kasus
2.Respon sistem kesehatan dengan dasar panduan dari WHO
3.Kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Kebijakan Pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 dan level 3 ini lebih menekanan pada faktor kondisi ekonomi masyarakat
Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku koordinator pelaksanaan PPKM Level 4 Jawa Bali diantaranya adalah :