Lensa Purbalingga- Akhirnya Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, Hal tersebut disampaikannya pada Minggu 25 Juli 2021.
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 dengan pertimbangan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 Presiden Jokowi memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur secara teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Pemerintah Larang Aksi Massa, Ini pernyataan Mahfud MD
Secara Teknis Level 4 berarti keadaan Insiden Sangat Tinggi, artinya angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Pada pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah mengijinkan pasar rakyat yang menjual kebutuhan sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari diijinkan buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Jokowi juga mengizinkan Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00