Warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi maksimal 20 menit.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021
Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan dan sudah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.
"Secara khusus saya juga minta menteri-menteri terkait, juga secara maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, berikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri." kata Jokowi.***