Lensa Purbalingga – Pemerintah kembali mencairkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.
Daftar penerima BLT UMKM yang disalurkan Kemenkop UKM bagi 3 juta UMKM dapat dicek melalui eform BRI atau BNI di link banpresbpum.id.
Namun, untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tersebut, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Berikut syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3:
Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Lewat Eform BRI dan BNI, Begini Caranya
- Warga Negara Indonesia,
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Memiliki Usaha Mikro,
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD,
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,