Lensa Purbalingga - Polres Kebumen menetapkan 16 tersangka kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kantor GMBI yang berada di Gombong.
Penetapan tersangka oleh Polres Kebumen setelah dilakukannya penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Klaster Ponpes Muncul Lagi di Purbalingga, 13 Santri Puteri PPTQ Harapan Umat Positif Covid-19
Kapolres Kebumen AKBP Pitter Yanottama mengatakan, kronologi peristiwa pengrusakan terjadi pada hari Senin 23 Agustus 2021.
Ketika itu, sekelompok oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) diduga melakukan pengrusakan kantor GMBI di Gombong dan beberapa mobil.
Baca Juga: Mantan Camat Purbalingga Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi APBD
Akibat pengrusakan tersebut, kantor GMBI Gombong bagian kaca bangunan pecah. Selain itu 4 hingga 5 mobil rusak.
"Dua anggota GMBI juga menderita luka ringan dan harus dirawat akibat insiden itu," katanya, Selasa sore 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Website purbalinggnews.net Berubah Jadi Situs Togel, Ini Penjelasan Dinkominfo Purbalingga
Atas kejadian tersebut jajaran Polres Kebumen mengamankan sekitar 75 orang oknum anggota ormas PP kemudian kita mintai keterangan.