Lensa Purbalingga- Seiring dengan Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24-30 Agustus 2021, maka aturan penerbangan pun mengikutinya,
Dengan hasil negatif Antigen (H-1) dan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan mekanisme di atas maka bisa dipastikan bahwa hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Namun banyak oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk menjual hasil tes PCR abal-abal.
Baca Juga: 11 Titi Ruas Jalan di Purbalingga Kembali Ditutup, Ini Lokasinya
Padahal semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi.
“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Jawa-Bali Turun Level, Berikut Aturan PPKM Level 3
Karena tes PCR menjadi syarat wajib terbang, maka pemerintah juga menyediakan beberapa jaringan laboratorium yang siap untuk melayaninya.