Lensa Purbalingga - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Beberapa daerah sudah diturunkan menjadi Level 3. Di daerah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan kondisi pandemi di daerahnya masing-masing -masing-masing.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Bagaimana aturan lengkap PPKM Level 3 untuk aktivitas masyarakat di Jawa-Bali, berikut ulasannya:
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 24 Agustus 2021, Riki Menanti Sidang
Aturan PPKM level 3 Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.