Ada untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Baca Juga: Klaster Ponpes Muncul Lagi di Purbalingga, 13 Santri Puteri PPTQ Harapan Umat Positif Covid-19
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menyaring Restoran atau kafe di mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua dan waktu makan 30 menit Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
Olahraga dan di dalam ruangan tidak mengizinkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang memaksa melepas masker.