Ada kontrol suhu untuk orang yang masuk ke olahraga dan menerapkan dengan aplikasi Peduli Lindungi
Restoran kafe di fasilitas olahraga tidak diizinkan makan di tempat tidak boleh berkumpul setelah berolahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan sementara.
4. Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Vaksinasi Dosis Kedua Buruh Pabrik di PT Boyang Industrial Purbalingga
5. Pelaksanaan pernikahan dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***( Wahyudi )